Usut Pengeboran Pipa PT TCN di Trawangan, Polda NTB Periksa Sejumlah Saksi

0
Ketua Surak Agung Lombok Utara Wiramaya Arnadi dimintai keterangan oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (3/6).

Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan kerusakan ekosistem laut di kawasan perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, akibat dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).

Dugaan kerusakan ekosistem laut ini dilaporkan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara. Laporan disampaikan pada 13 Mei 2024.

Ketua Surak Agung Lombok Utara Wiramaya Arnadi membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut dari adanya laporan tersebut, Polda NTB meminta dirinya untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor.

“Memang benar saya diminta untuk berikan klarifikasi terkait laporan itu,” terang Wiramaya, Senin (3/6).

Ia melaporkan terkait adanya kerusakan ekosistem laut di kawasan perairan Gili Trawangan. Dia meminta Polda NTB mengungkap pihak yang menyebabkan munculnya kerugian tersebut. “Sesuai temuan dari BKKPN itu ada sekitar 1.660 meter persegi yang terkena dampak. Jadi, harus ada yang bertanggung jawab dari kerusakan terumbu karang di sana,” ungkapnya.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metodeĀ “Sea Water Reverse Osmosis” (SWRO).

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Polisi Periksa Pelapor

Penyelidik memeriksa pelapor kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.

Wiramaya Arnadi mengaku telah memenuhi undangan kepolisian untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.

Ia mengaku pihak kepolisian meminta keterangan perihal dasar melaporkan adanya kerusakan ekosistem laut di perarian Gili Trawangan. “Pertanyaannya masih seputaran dasar saya melapor,” ujar dia.

Ia menuturkan, awalnya mereka mengetahui kasus ini dari Facebook, kemudian diinformasikan ke Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang. “Ternyata mereka baru tahu. Tetapi, setelah dapat konfirmasi dari BKKPN, kami memilih untuk turun duluan melakukan penelusuran informasi,” terangnya.

Hasil turun lapangan dengan menyelam di sekitar perairan Gili Trawangan, pihaknya menemukan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN. “Itu makanya, dalam laporan turut kami sertakan video hasil pengamatan laut yang menunjukkan adanya endapan lumpur di sekitar titik pengeboran,” jelasnya. Pihaknya melaporkan kasus ini ke Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB pada tanggal 13 Mei 2024.

Penyelidik juga berencana meminta keterangan kepada BKKPN Kupang yang juga terungkap sudah melakukan investigasi terkait kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan. “Informasi dari kepolisian, rencananya lusa, Rabu (5/6), akan ada permintaan keterangan BKKPN,” bebernya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. “Saya, sudah terus coba konfirmasi, tetapi tidak juga dapat tanggapan dari krimsus,” ungkap Rio.

BKKPN Siap Berikan Data Kerusakan Laut

BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Martanina mengatakan bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas pengeboran pemasangan pipa seluas 1.660 meter persegi itu merupakan hasil investigasi pihaknya bersama tim gabungan.

“Kami melakukan investigasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kami melakukan investigasi dengan membentuk tim gabungan,” ungkap Martanina.

Tim gabungan bentukan BKKPN ini melibatkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, NGO, praktisi penyelam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB, dan dari dinas lingkungan hidup.

Tim gabungan turun lapangan pada 8 Mei 2024 dengan mengambil sampel kualitas air dan semburan lumpur yang diduga berasal dari limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN.

“Tim gabungan menemukan sejumlah persoalan yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan,” bebernya.

Dari perbandingan data hasil turun lapangan pada 8 Mei 2024 dengan 8 Desember 2023, ekosistem terumbu karang di sekitar kawasan pengeboran semakin terpuruk.

“Data pada 8 Desember 2023 itu tutupan terumbu karang masih cukup baik dengan persentase 38,5 persen. Hasil 8 Mei 2024, kondisi terumbu karang sudah sangat buruk, cuma 2 persen,” sebut dia.

Bahkan, dari hasil turun lapangan tim gabungan menemukan adanya sedimentasi lumpur di dasar perairan dengan ketebalan mencapai 1 meter. “Pengeboran itu yang menyemburkan lumpur. Saat mengebor, mereka (PT TCN) menggunakan pelumas, dugaan sementara penyebab kerusakan terumbu karang itu dari sana,” ujarnya.

Tindak lanjut hasil turun lapangan, Martanina memastikan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu hasil uji sampel lumpur dari laboratorium kimia analitik. “Yang baru keluar hasil kualitas air saja. Kalau sudah lengkap, kami akan bawa ke penyidik PSDKP dan polairud,” ucapnya.

Sembari menunggu hasil uji laboratorium, Martanina menegaskan bahwa BKKPN sudah menerbitkan berita acara dengan meminta PT TCN untuk menghentikan aktivitas pengeboran serta meminta perusahaan tersebut untuk membersihkan sedimentasi bekas aktivitas pengeboran.

Terkait temuan ini, Martanina mendapat permintaan keterangan dari Tim Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda NTB. “Tipidter tadi sudah menghubungi saya, dari pekan lalu. Kami sudah jelaskan kronologis, juga hasil investigasi,” ujar Martanina.

Komunikasi dengan pihak Polda NTB tersebut baru sebatas via telepon dan belum sampai pada pertemuan resmi. “Belum ada (data hasil investigasi) kami berikan, kemarin itu masih sebatas komunikasi lewat telepon saja, cuma saya sudah jabarkan juga terkait hasil investigasi tanggal 8 Mei kemarin,” ucapnya.

BKKPN mendukung penyelamatan dan pelestarian ekosistem laut di perairan Gili Trawangan dan berharap pihak penegak hukum bisa membantu upaya tersebut. “Karena kami tidak punya tupoksi penindakan ke ranah hukum, makanya kami mengajak PSDKP dan polairud agar nantinya bisa menindaklanjuti hasil investigasi kami,” tandas dia. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here