Vonis Pasutri Pengedar Sabu di Bima: Lutfi Dibui 12 Tahun, Megawati Kena 10 Tahun

0
Ilustrasi barang bukti sabu. (google/net)

Bima, katada.id – Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis dengan hukuman berbeda. Si suami, Lutfi alias Fi divonis 12 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Megawati dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Vonis Lutfi dan Megawati dibacakan secara terpisah oleh ketua Majelis Hakim Rifai didampingi hakim anggota Burhanuddin Mohammad dan Sahriman Jayadi, Selasa (18/3).

Hakim menyatakan terdakwa Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lutfi dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rifai dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (19/3).

Hukuman Lutfi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Lutfi dengan hukuman 18 tahun penjara.

Istri Lebih Ringan

Berbeda dengan suaminya, hukuman Megawati lebih ringan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Rifai menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, Megawati dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Atas putusan hakim ini, Lutfi maupun Megawati kompak mengajukan banding. Mereka tak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu berat.

Riwayat Kasus

Lutfi dan Megawati ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota di rumahnya di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Rabu (22/3).

Terungkapnya bisnis haram pasutri ini bermula dari penangkapan Mahrul (dituntut secara terpisah). Awalnya, Mahrul menghubungi Megawati untuk membeli 3 gram sabu seharga Rp 2.750.000 dan setelah transaksi selesai, mereka melanjutkan perjalanan pulang.

Namun, di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh anggota Satresnarkoba yang telah melakukan pengintaian terhadap Mahrul. Mahrul ditangkap di depan Kantor Polsubsektor Palibelo di Desa Belo, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu. Mahrul mengakui membeli narkotika tersebut dari Megawati, yang kemudian mengarah pada penangkapan Lutfi dan Megawati.

Setelah itu, polisi menggerebek rumah Lutfi dan Megawati dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain empat poket sabu, alat hisap bong, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 73.150.000.

Lutfi mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bernama Budi, yang kini menjadi buron, dan menjualnya kembali. Lutfi mengaku telah bertransaksi narkotika dengan Budi sebanyak dua kali dan mendapatkan sabu dengan total berat 2 ons seharga Rp 160.000.000. Lutfi juga mengaku telah menjual sebagian sabu tersebut, dengan hasil penjualan mencapai puluhan juta rupiah. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here