Lombok Utara, Katada.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggandeng Pemkab Lombok Utara mendirikan Rumah Restorative Justice. Pendirian rumah Restorative Justice bertujuan sebagai Posko Jaga Desa dan Pos Pelayanan Hukum. Ini menjadi upaya Kejari Mataram untuk menyelesaikan perkara ringan di Lombok Utara.
Rumah Restorative Justice ini berlokasi di basement Kantor Bupati Lombok Utara. Diresmikan secara langsung oleh Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka MW, Selasa (17/10/2023).
Peresmian ini juga turut dihadiri para anggota Forkopimda KLU, Kepala OPD, semua Kepala Bagian Lingkup Setda KLU, Wakil Ketua FKUB Marianto, Ketua MKD KLU, serta undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka MW mengatakan, prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, dengan tujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang, bagi pihak korban maupun pelaku.
Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, dan sederhana. Serta dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati Nurani. Termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana ringan dan sebagai tempat pelayanan hukum, bantuan hukum, konsultasi terkait dengan permasalahan hukum,” terangnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter FR mengatakan, adanya Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi. Sehingga jika ada kasus terjadi, itu bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat bawah.
“Menjadi tempat pertama terkait dengan permasalahan hukum di masyarakatadany KLU, Dimana dalam pengamanan bisa menjalin kolaborasi dengan FKUB, MKD,serta kepolisian,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejari terhadap masyarakat KLU. Serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejari Mataram dengan Pemda KLU dalam memberikan pelayanan khususnya berkaitan dengan masalah hukum.
“Meskipun adanya Rumah Restorative Justice, kita harapkan tidak adanya permasalahan hukum di KLU, jika ada bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Ham)