Dompu, katada.id – Seorang wanita berinisial LN (33) warga di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu sekitar 19.00 wita, Kamis (25/2).
Ia ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu poket sabu seberat 0,50 gram dan satu poket sabu seberat 0,72 gram. Total sabu yang diamankan seberat 1,22 gram. ’’Kami amankan juga barang bukti yang berkaitan dengan narkoba,’’ kata Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Ia menerangkan, LN ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman LN disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.
Tim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Sekira pukul 19.00 wita, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Saat itu anggota melihat LN hendak bertransaksi barang terlarang itu.
’’Tampak gerak gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktivitas LN. Saat itu, LN sempat mengelak namun anggota berupaya melakukan penggeledahan,’’ terangnya.
Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti. Pelaku LN pun tidak bisa mengelak lagi. Ia pun digiring ke Mapolres Dompu. (izl)