Mojokerto, katada.id – Seorang wanita asal Bandar Lampung berinisial DS (33) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang janda di Mojokerto. Korban diketahui berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial, lalu berkomunikasi lebih intens lewat WhatsApp. Kedekatan itu membuat DS nekat datang langsung ke Mojokerto.
“Pelaku (DS) menganggap kedekatannya spesial dan memutuskan datang dari Lampung ke Mojokerto. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban,” ujar Fauzy.
Meski merasa tidak nyaman, korban tetap memenuhi permintaan DS. Namun, untuk berjaga-jaga karena ini pertemuan pertama, MZ mengajak dua temannya—PH (18) dan FU (30)—untuk menemaninya.
Pertemuan terjadi di kamar kos yang disewa DS, di Perumahan Griya Asri Blok G Nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat MZ dan PH tiba di lokasi, DS tengah dipijat oleh tukang pijat panggilan. FU menunggu di luar kamar.
“Saat tukang pijatnya pergi, pelaku langsung mengunci kamar kos dan mengambil sebuah cutter,” kata Fauzy.
DS kemudian mengancam korban dan memaksanya membuka pakaian. Karena takut, MZ mengikuti perintah tersebut.
Pelaku lalu melakukan tindakan cabul dan pelecehan terhadap tubuh korban, termasuk menciumi dan menggigit area sensitif.
Korban sempat berteriak, dan teriakan itu didengar oleh FU yang langsung masuk ke kamar.
“Pelaku menghentikan perbuatannya dan membuka pintu setelah FU masuk kamar. Kemudian korban dan PH lari keluar kamar,” tambahnya.
Setelah insiden itu, MZ langsung melapor ke Polres Mojokerto. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku yang diketahui sedang bersiap pulang ke Lampung.
“Untungnya pelaku segera kami amankan karena dia sudah persiapan pulang ke Lampung,” tandas Fauzy.
DS kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)