Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

17 Hari Tanpa Kepastian, Badko HMI Bali–Nusra Desak Kapolda NTB Ambil Alih Kasus Hilangnya Kifen

×

17 Hari Tanpa Kepastian, Badko HMI Bali–Nusra Desak Kapolda NTB Ambil Alih Kasus Hilangnya Kifen

Sebarkan artikel ini
HMI Badko Bali Nusra Gedor Kejati NTB

Bima, katada.id– Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusa Tenggara mendesak Kapolda NTB turun tangan menyelidiki Hilangnya Kifen, di kawasan Gunung Sangiang Api, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Desakan itu mencuat, menyusul belum adanya kepastian hukum dan kejelasan informasi resmi terkait kasus kehilangan Kifen yang telah berlangsung selama 17 hari. Badko HMI menilai kasus itu itu jadi sorotan luas publik yang terus memunculkan spekulasi tak berujung.

Untuk diketahui, Kifen dilaporkan hilang pada Minggu, 14 Desember 2025, saat pergi berburu bersama tiga rekannya di kawasan Gunung Sangiang Api. Sejak saat itu, keberadaan Kifen belum diketahui secara pasti.

Badko HMI Bali–Nusra menegaskan peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan.

“Kasus ini masih menjadi misteri. Apakah Kifen hilang atau dihilangkan, dibunuh atau mengalami peristiwa lain, sampai hari ini belum terpecahkan,” tegas Caca Handika, Ketua Umum Badko HMI Bali–Nusra, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, di tengah proses pencarian yang dilakukan aparat dan relawan, publik kembali dikejutkan dengan pengakuan salah satu rekan perburuan Kifen yang berinisial M. Dalam pengakuannya, M menyebut bahwa Kifen telah dikuburkan di kawasan Gunung Sangiang Api.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Basarnas, dan Inafis turun langsung ke lokasi untuk melakukan pencarian, penggalian, dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai titik yang ditunjukkan.

Namun kata Caca, setelah melakukan proses pencarian, belum juga ditemukan bukti yang mengarah pada keberadaan Kifen. Hingga kini, tim gabungan belum menyampaikan rilis resmi terkait hasil penyelidikan maupun pencarian tersebut.

Badko HMI Bali–Nusra juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk batalnya agenda konferensi pers Polres Bima Kota Yang dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan terbuka. Kondisi tersebut dinilai menambah kebingungan dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kami menilai penanganan kasus ini belum transparan. Masyarakat dan keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, Badko HMI Bali–Nusra mendesak Kapolda NTB untuk mengambil alih penanganan kasus kehilangan Kifen agar proses hukum berjalan lebih profesional, objektif, dan akuntabel. Mereka berharap kasus ini segera dibongkar dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Badko HMI Bali–Nusra menegaskan, apabila dalam kasus ini ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka siapapun pelakunya harus diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Ini menyangkut nilai kemanusiaan dan nyawa manusia. Negara wajib hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *