Bima, katada.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima merekomendasikan 36 Aparat Sipil Negara (ASN) dan tiga kepala desa (Kades) untuk disanksi.
Puluhan ASN dan kades tersebut melanggar netralitas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari puluhan ASN dan kepala desa (kades), dua di antaranya Kabag Umum Setda Bima Kasmir dan Kades Poja Robi Darwis. Keduanya melanggar netralitas karena ikut mengantar Paslon Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri mendaftar di KPU NTB, Kamis (29/8).
Sementara itu, dua kades dan 36 ASN ikut terlibat saat pendaftaran paslon Muhammad Putera Ferryandi-Rostiati (Dae Yandi-Umi Ros) dan Ady Mahyudi-Irfan di KPU Bima.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman menegaskan, tiga kades yang melanggar netralitas telah direkomendasikan kepada Bupati Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Nanti yang memberikan sanksi itu bupati. Kalau kita di Bawaslu sifatnya rekomendasi aja,” jelas Taufiqurrahman kepada katada.id, Selasa (10/9).
Tiga kades tersebut berasal dari Kecamatan Sape. Selain itu, 36 ASN yang diduga melanggar netralitas juga telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Sudah direkomendasikan ke BKN dan KemenPAN-RB puluhan ASN tersebut,” tegasnya. (com)