Mataram, katada.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah.
Dua orang ditangkap, yakni pasangan suami istri P (27) dan MM (22) dari Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNNP NTB mengamankan sabu 387,95 gram. Dengan rincian, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 100,06 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom 2,73 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 85,23 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 100 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 99,93 gram dan 2 HP.
’’Suami istri ini ditangkap di terminal kedatangan domestik bandara Kamis 11 Februari. Kami bekerjasama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan Bea Cukai Mataram,’’ ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam siaran persnya, Rabu (17/2).
Tersangka P dan MM merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta. Masing-masing tersangka membawa sabu dengan modus memasukan dalam dubur.
’’Keduanya diinterogasi dan mengaku sabu disembunyikan dalam dubur,’’ terangnya.
Tersangka P menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak 2 paket. Sedangkan istrinya MM menyelundupkan sabu dibungkus kondom dalam dubur sebanyak 3 paket.
’’Keduanya mengaku disuruh oleh salah seorang dari Batam yang saat ini masih didalamim. Mereka mengaku diupah Rp40 juta untuk membawa barang tersebut,’’ ungkapnya.
Bila diuangkan barang bukti sabu yang diamankan tersebut senilai Rp775,9 juta. Dengan pengungkapan ini BNNP NTB mengklaim berhasil menyelamatkan kurang lebih 4655 orang dari penyalahgunaan narkoba di NTB. ’’Rencananya sabu ini akan diedarkan di Lombok,’’ tambahnya.
Suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara. (red)













