Bima, katada.id – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Bolo berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu dan mengamankan puluhan paket siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/4) sekitar pukul 22.00 WITA. Dua pria berinisial WD (35) dan YM (32), yang merupakan warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, diamankan di kediaman WD.
Kapolsek Bolo, AKP Nurdin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, dirinya langsung memimpin anggotanya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan total 19 paket kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Rinciannya, enam paket ditemukan di saku celana WD, sementara 13 paket lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok di area jendela, tidak jauh dari posisi YM.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, melalui Kapolsek Bolo membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)













