Mataram, katada.id – Kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah berujung penahanan. Dua dari empat tersangka membawa anaknya yang masih balita ikut ke dalam sel.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menegaskan, pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya. Namun tidak ada titik temu dan kesepakatan. Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan) polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya dalam siaran persnya, Minggu (21/2).
Baca Juga: Protes pabrik rokok, empat IRT di Lombok ditahan, dua balita ikut di sel
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (lengkap), berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya. (red)