Kejati NTB rampungkan pemeriksaan 19 saksi kasus korupsi pengadaan benih jagung

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejati NTB telah merampungkan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan jagung tahun 2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, semua saksi telah diperiksa. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang. ”Pemeriksaan saksi kasus jagung sudah rampung,” terang Dedi dalam siaran persnya, Selasa (16/3).

Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik sekarang berkoordinasi dengan BPKP. ”Ini terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Kadistanbun NTB ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan jagung Rp29 miliar

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB.

Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut. Diperkirakan kerugian keuangan negara untuk sementara dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WA Rp7 miliar.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Baca Juga: Kejati NTB tetapkan dua rekanan pengadaan benih jagung tahun 2017 sebagai tersangka

Pengadaan benih jagung dilakukan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB. Saat gelar perkara pada Selasa (9/2), tim penyidik yang dipimpin Kajati NTB Tomo Sitepu didampingi Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto menetapkan empat orang tersebut.

Para tersangka yakni Husnul Fauzi selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, IBW selaku PPK Distanbun NTB (pensiunan), LIH selaku Direktur PT WA dan AP selaku Direktur PT. SAM.

Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here