Ayah dan Kakak yang Perkosa Darah Dagingnya Sendiri Terancam 15 Tahun Penjara

0
Pelaku M dan A diamankan di Polresta Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Seorang ayah berinisial M yang memperkosa anak kandungnya berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram menetapkan juga kakak kandung korban inisial A sebagai tersangka.

Baca Juga: Sang Ayah Akui Setubuhi Anak Kandung Lima Kali, Satu Kali di Bulan Puasa, Abangnya Ikut Nodai sang Adik

Kepada polisi, pelaku M mengaku melakukan hubungan badan dengan anaknya itu sebanyak 5 kali. Sementara pelaku A mengaku telah menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya itu sebanyak 3 kali.

”Pelaku M dan A telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Kamis (6/5).

Baca Juga: Setubuhi Anak Gadisnya, Sang Ayah Selalu Ancam Jika Korban Buka Mulut

Tersangka M memperkosa anaknya di rumah dan kiosnya di depan Pasar Duman, Kecamatan Lingsar. Terakhir, sang ayah menodai darah dagingnya sendiri itu di bulan puasa, tepatnya pada hari Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di kios. Sedangkan tersangka A menyetubuhi adiknya itu di rumah.

Tersangka M dan A disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E Perppu 1/2016 tentang perubahan atas UU RI No35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok karena dilakukan orang tua.

Baca Juga: Gadis di Lombok Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandungnya

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dilaporkan ke Polsek Lingsar. Laporan persetubuhan anak kandung tersebut disampaikan warga sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (28/4).

Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung mengecek kebenaran laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Anggota langsung menuju ke tempat korban yang sedang trauma akibat perbuatan orang tuanya dan kakak kandungnya.

Baca Juga: Dokter Wanita di Bima Nyaris Jadi Korban Jambret di Wera

Setelah itu, polisi menangkap pelaku M dan A dan saat ini ditahan di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here