Mataram, katada.id – Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimusim pandemi telah di mulai sejak tanggal 22 Juni-20 Juli 2021 berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian.
Bahwa adanya ketentuan sektor khusus rumah ibadah dilakukan secara online (virtual) dibantah Kapolda NTB, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Artanto mengatakan yang beredar di Flyer (selebaran), dengan mengatasnamakan lembaga atau institusi Polda NTB itu hoax. Bahwa ketentuan PPKM skala darurat berlaku berdasarkan kebijakan nasional. Secara garis koordinasi daerah meneruskan kebijakan pusat.
“Kita masih menggunakan keputusan pusat. Terkait pembatasan Rumah Ibadah tidak benar dilakukan secara Online (virtual) hanya saja kegiatan ibadah yang dalam jumlah banyak (berjamaah) tidak boleh lebih banyak dari biasanya, tetap menggunakan Prokes. Atau bisa melakukan kegiatan Ibadah dirumah selama pemberlakukan PPKM darurat untuk mengurangi angka penularan Covid-19 ini,”beber Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (14/7) kepada katada.id.
Terkait adanya Flyer dari Kapolda NTB, pihaknya mengakui belum secara resmi mengeluarkan himbauan tersebut. Secara garis koordinasi tidak boleh Polda mengeluarkan himbauan yang bertentangan dengan kebijakan pusat.
“Kita akan selidiki oknum yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan informasi hoax itu. Juga kalaupun ada himbauan kita pasti kabarkan di akun resmi media sosial Polda NTB, baik IG, FB maupun twitter,”terang Artanto.
Sebagai informasi ketentuan pembatasan sektor tertentu dari Polda NTB dalam PPKM darurat di Kota Mataram yaitu, pertama Sektor Kritikal (WFO/Buka 100 %), Energi, kesehatan, keamanan dan pertahanan, logistik dan transprotasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, kontruksi termasuk toko material bangunan, Apotik, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kedua Sektor Esensial (WFO/Buka 0%-50%), Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina covid-19, industri oreantasi ekspor, kantor pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya, supermarket, pasar tradiosional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan kantor notaris.
Ketiga Sektor Non Esensial (WFH/Tutup Total), Kantor Pemerintah yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung, bioskop/tempat hiburan/tempat karokean, tempat wisata/pergelaran seni, sarana olahraga (Gor. Kolam renang dan GYM/Fitnes), toko fashion, tempat jasa kecantika, pangkas rambut (salon) serta tempat pijat (SPA), toko mainan, toko peralatan olahraga, dan toko eletronik.
Keempat Sektor Khusus (Dilakukan secara online/virtual), Tempat Ibadah, dan tempat kegiatan pendidikan/pelatihan dan kegiatan belajar mengajar.
Sementara kebijakan PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang telah diumumkan pemerintah yaitu; Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan (100 persen Work From Home (WFH)).
Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara (Daring/online).
Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan (50 persen Work From Office/WFO).
Keempat, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan (25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat).
Kelima, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan (100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat).
Keenam, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai (Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen).
Ketujuh, Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kedelapan, Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kesembilan, Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai (Pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen).
kesepuluh, Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kesebelas, Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Keduabelas, Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Ke-tigabelas, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ke-empatbelas, Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus: – menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); – menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; – berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Kelima belas, Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Serta yang terakhir Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (rif)