Bima, katada.id – Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Bima dijadwalkan 24 September sampai 2 Oktober 2021. Sedangkan tes PPPK nonguru dilaksanakan 3 Oktober 2021 di Kampus Vokasi UNRAM PPD Bima di Sondosia.
Salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah bagi para peserta ujian adalah membawa hasil rapid test antigen dan vaksinasi dosis 1.
Untuk memudahkan para peserta, Pemkab Bima melalui Dinas Kesehatan melaksanakan rapid test antigen dan vaksinisasi.
Kepala Dinas Kesehatan Bima menindaklanjuti dengan mengeluarkan Nomor : 440/1425/06.2/2021 tanggal 10 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Bima, Direktur RSUD Sondosia, dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Bima.
“Layanan medis rapid test antigen dititik fokuskan pada fasilitas, pelayanan, serta persyaratan untuk masyarakat yang mengikuti pelaksanaan seleksi ASN (PPPK dan CPNS) tahun 2021,” terang Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setda Bima, Suryadin dalam siaran persnya, Minggu (12/9).
Ia mengungkapkan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Saki dan Puskesmas) diminta untuk mempersiapkan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan rapid test antigen.
“Peserta seleksi ASN (PPPK Dan CPNS) Tahun 2021 dapat melakukan rapid test antigen pada Rumah Sakit/Puskesmas terdekat yang harus dilakukan sehari sebelum pelaksanaan ujian berlangsung,” ujarnya.
Sebagai informasi, peserta seleksi PPPK dan CPNS wajib divaksin, minimal menjadi peserta vaksin 1. Bagi peserta yang belum melakukan vaksin dapat dapat dilayani vaksinisasi secara langsung.
Peserta seleksi PPPK Dan CPNS yang melakukan rapid test antigen diwajibkan membawa identitas diri/KTP/Suket dan Kartu Ujian Peserta serta tidak dikenakan biaya alias gratis. (red)