MATARAM-Residivis pencurian, Sahrul alias Teja (24) kembali menginap di balik jeruji besi. Pria asal Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini ditangkap karena mencuri sepeda motor di lima lokasi di Kota Mataram.
Salah satu motor yang dicuri yakni milik seorang perwira polisi di Polda NTB. ’’Pelaku ini pernah dibui 8 bulan penjara karena mencuri handphone,’’ kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Kamis (29/8).
Dari lima lokasi pencurian, pria bertato ini mengambil enam sepeda motor. Dua motor di Pagesangan, masing-masing satu motor di Ampenan, Dasan Agung, dan Kekalik. ’’Pelaku mengambil motor di kos-kosan dan BTN,” terang Alam.
Motor curiannya lalu disembunyikan di kosnya di Kebun Sari, Ampenan. Dari enam motor itu, satu motor Jap Style diketahui milik Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda NTB AKBP Yusuf Sutejo. Ia mencurinya di BTN Kekalik menggunakan kunci T. ”Satu kendaraan ini milik pejabat perwira menengah di Polda NTB,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, Teja mengaku memainkan aksinya dengan berpura-pura berkenalan dengan penyewa kos. Setelah korbannya lengah, ia mengambil motor korban. ’’Kami dapat laporan dari korban, kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa saksi,’’ katanya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk, pelaku mengarah kepada Teja. Selanjutnya tim melakukan penangkap saat pelaku membongkar sepeda motor di kosnya. ”Kita geledah dan menemukan enam motor curian,” bebernya.
Selain itu, polisi mengamankan satu set body Honda Vario. Alat kunci leter T dan dua kaleng cat semprot. ’’Alat semprot digunakan untuk mengubah identitas motor curiannya,” terang Alam.
Teja tidak beraksi sendirian. Ia selalu beraksi bersama rekannya TM, yang kini masih buron. ’’Rekannya sedang kami kejar,’’ tandas perwira dua mawar itu. (sm)
Lumpuhkan pak komandan.kasus di bima juga banxak.selain dari pelaku kejahatan pencurian motor dia juga jadi penada semua hasil curian yang masuk di kec bolo.