Mataram, katada.id – Tim Pidana Khusus Kejati NTB telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi retribusi sampah PT Air Minum (PTAM) Giri Menang.
Salah satu yang telah dipanggil adalah Direktur Utama (Dirut) PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini. Ia dimintai keterangan oleh penyelidik Kejati NTB, Jumat (11/2/2022).
Dirut Zaini diklarifikasi terkait pengelolaan dana retribusi sampah. Tidak hanya Zaini, kejaksaan juga meminta keterangan Bendahara PTAM Giri Menang.
Dirut PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Pesan singkat melalui WhastApp yang dikirim katada.id belum dibalas dan hanya dibaca saja.
Sementara, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin belum menjawab terkait permintaan keterangan Dirut dan Bendahara PTAM Giri Menang soal penyelidikan retribusi sampah ini. Ia hanya membaca saja pesan singkat yang dikirim katada.id, Selasa (15/2/2022).
Sebelumnya, Supardin belum bisa menyampaikan penanganan kasus tersebut karena masih penyelidikan. Ia juga mengaku belum mengetahui soal klarifikasi tersebut. ’’Belum ada informasi saya (pihak yang telah dimintai keterangan, red), masih isoman,’’ jawab Supardin dihubungi via pesan singkat WhastApp, beberapa hari yang lalu
Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2020. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan retribusi sampah.
Retribusi sampah ini dibebankan kepada pelanggan PTAM Giri Menang. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar. Perusahaan plat merah ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Pemda Lombok Barat dan Pemkot mataram.
Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PTAM Giri Menang. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan. (red)