MATARAM-Hakim pengadilan negeri (PN) Mataram telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa perkara pencabulan, Irfan warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Hukuman yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penasihat hukum terdakwa, Deni Nurindra membenarkan kliennya telah divonis. Atas hukuman itu, terdakwa tidak melakukan banding atau menempuh jalur hukum lain. ’’Terdakwa mengakui khilaf dan menerima putusan ini,’’ terangnya.
Terdakwa terbukti dalam dakwaan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. ”Terdakwa divonis pekan lalu dan sudah inkrah,” tambah Deni.
Dalam perkara ini, terdakwa mencabuli anak kandungnya sendiri. Seperti diuraikan dalam putusan hakim, sekitar pukul 21.00 Wita korban tidur di rumah neneknya usai mengaji. Ia tidur di kamar yang biasa digunakan terdakwa.
Tak lama kemudian, datang terdakwa dan meraba bagian sensitif korban. Karena kaget, korban berteriak memanggil neneknya. Tetapi terdakwa menarik paksa mukenah yang dikenakan korban dan menahannya agar tidak kabur.
Terdakwa juga menampar pipi kanan korban dan melarangnya pergi. Tetapi korban terus meronta dengan menendang terdakwa. Sehingga korban bisa lolos dan berlindung pada nenek dan pamannya. Selanjutnya, aksi terdakwa dilaporkan ke Polres KLU. (dae)