MATARAM-Perkara korupsi dana BOS SMAN 1 Monta memasuki sidang pembacaan putusan. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Nurul Mubin.
Mantan Kepala SMAN 1 Monta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS pada 2016 Rp 339 juta. Selain dipenjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara,’’ kata Ketua Majelis Anak Agung Ngurah Rajendra pada amar putusannya, kemarin (17/9)
Hakim juga menghukum terdakwa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 70 juta dari kerugian negara Rp 339 juta. Sedangkan sisanya dibebankan kepada terdakwa lain, yang akan dituntut secara terpisah.
Dalam putusan hakim, terdakwa Mubin terbukti bersalah dalam dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pengingat, Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suryawan. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun. Menanggapi putusan hakim, Suryawan memilih untuk pikir-pikir. Begitu juga jawaban terdakwa Mubin. ’’Masih pikir-pikir,’’ kata Suryawan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Mubin terbukti korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016. Terdakwa Mubin dibantu dua bawahannya bergantian, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin.
Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram, semasa sidang masih berjalan. Jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin.
Total dana BOS yang diterima sejumlah Rp 706 juta. Mubin memakai dana BOS tersebut tanpa melibatkan tim manajemen BOS pada setiap kegiatan. Mubin sebagai pengelola dana tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Umar membantu membuat laporan pertanggungjawaban dana triwulan I yang sudah dimanipulasi. Sementara Wahidin melakukan hal yang sama seperti Umar pada LPH triwulan ke-II sampai ke-IV.
Nota dan kuitansi dibuat sendiri. Agar terlihat sah, mereka membuat duplikat stempel atau cap toko. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 339 juta. (dae)