Eks Kepala Dinsos Bima Keberatan Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran

0
ilustrasi. (google/net).

Kota Bima, katada.id – Penyidik Kejari Bima telah menetapkan Andi Sirajudin sebagai tersangka. Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Bima Edi Setiawan membenarkan penetapan Andi Sirajudin sebagai tersangka. ’’Iya, benar AS (Andi Sirajudin, Red) sudah tersangka,’’ ungkapnya menjawab konfirmasi katada.id.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Ismud sebagai tersangka. Selain Ismud, penyidik juga menetapkan pendamping Bansos kebakaran Sukardi.

Baca JugaMantan Kepala Dinsos Bima Andi Sirajudin Ditetapkan Tersangka

Andi Sirajudin yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima menyikap ditetapkannya sebagai tersangka. Dilansir dari insidepos, ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka prematur. Bahkan ia menuding memiliki landasan hukum yang kuat.

Andi mempertanyakan cara kerja Kejari Bima. Karena itu, ia akan mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur untuk memulihkan nama baiknya. “Saya keberatan atas penetapan ini,” ungkapnya.

Andi Sirajudin menjelaskan, dalam program bansos korban kebakaran Kabupaten Bima tahun 2020, ia bukan sebagai KPA. Program yang berasal dari APBN itu masuk langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.

Baca JugaEks Kabid Linjamsos Dinsos Bima Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran

“Kami hanya menyesaikan administrasi saja. Dana itu masuk langsung ke rekening penerima. Saya bukan KPA, kok ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Ia menegaskan tidak mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan. Andi Sirajudin mengaku telah dua kali hadir dari empat panggilan sejak tahun 2022 ini. Itupun panggilan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka Sukardi dan Ismud.

Pada panggilan pekan lalu, ia mengaku tidak bisa hadir karena ada kegiatan dinas ke Jakarta. Lalu pada panggilan Jumat (1/3/2022), ia tidak bisa hadir pagi hari dengan alasan Danrem 162/WB yang datang peresmian Mesjid Agung Kabupaten Bima.

Baca JugaKejaksaan Usut Korupsi Dana Bansos Korban Kebakaran Rp2,3 Miliar di Bima

“Dari dua panggilan itu, saya tetap melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kasi Intel Kejaksaan dan Kasi Pidsus. Harusnya setelah Jumat saya hadir, tapi hipertensi saya naik. Saya sedang berobat ke dokter, itupun saya sudah sampaikan ke pejabat kejaksaan,” ungkapnya.

Ia menyayangkan langkah kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Kejaksaan tidak boleh sembarangan menetapkan warga negara sebagai tersangka tanpa melakukan pendalaman atas sebuah persoalan. Saya bukan KPA dari kasus yang disidik kejaksaan,” tegasnya lagi.

Sebagai pengingat, anggaran bansos kebakaran yang berasal dari Kementerian Sosial sebesar Rp2,3 miliar ini diduga bermasalah.

Baca JugaDiperiksa dari Siang hingga Malam, Anggota DPRD Bima Boimin Tidak Ditahan

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran. Penyaluran bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sehingga merugikan keuangan negara.

Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here