Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modus Puluhan Anggota DPRD Lombok Utara Keruk Uang Rp195 Juta

0
Ilustrasi. (Foto; Istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Perjalanan dinas anggota DPRD Lombok Utara tahun 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Ada kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp195.976.000.

Dugaan perjalanan dinas diduga fikti ini terungkap dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak hotel.

Modusnya, anggota DPRD membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah mereka menginap di hotel. Padahal, mereka tidak pernah tidur di hotel, seperti yang tertuang dalam laporan pertanggungjawabannya.

Dalam LHP BPK, dua orang anggota DPRD Lombok Utara inisial Rtd dan KH melakukan perjalanan dinas ke Bali dan menginap di hotel BH. Keduanya masing-masing menerima uang untuk biaya penginapan selama dua hari di hotel masing-masing Rp3,8 juta.

Mereka memang benar menginap di hotel sesuai bukti dalam pertanggungjawaban. Namun tanggal menginap tidak sesuai tanggal Surat Perintah Tugas (SPT). Sehingga, BPK menyimpulkan ada kelebihan pembayaran Rp7,6 juta.

Temuan mencengangkan lagi, puluhan anggota DPRD diduga melakukan perjalanan fiktif. Mereka tidak menginap di hotel pada tanggal perjalanan dinas, sebagaimana dokumen pertanggungjawaban mereka.

Meski tidak menginap, para pelaksana perjalanan dinas melampirkan invoice hotel sebagai bukti pertanggungjawaban. ’’Invoice hotel tersebut diduga fiktif. Karena pihak hotel tidak mengkonfirmasi kebenaran invoice tersebut,’’ sebut BPK dikutip dari salinan dokumen LHP yang didapat katada.id.

Ada 51 kali perjalanan dinas yang menjadi temuan lembaga auditor tersebut. Terdapat nama Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, puluhan anggota dewan, Kasubag Umum Setwan, Kasubag Umum dan Keuangan Setwan, Kasubag Program dan Keuangan Setwan, Kasusbag Fasilitasi dan Penganggaraan, Staf Fasilitasi dan Penganggaran dan dua staf Setwan.

’’Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas biaya menginap Rp186.576.000,’’ ungkap BPK.

BPK menemukan pula kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas dengan tujuan pelatihan. Pembayaran itu tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp1,8 juta.

Sementara itu Sekwan KLU, Kartadi Haris membenarkan adanya temuan BPK NTB di perjalanan dinas DPRD total Rp 195 juta. Berdasarkan surat yang masuk dari BPK NTB memang memerintah untuk pengembalian kelebihan bayaran tersebut.

“Sebenarnya perjalanan teman-teman dewan ini tidak fiktif, benar mereka jalan, hanya saja hotel tempat mereka menginap itu saja berbeda pas pertanggungjawabannya, ” jelasnya.

Dicontohkan, misalkan tercatat di laporannya di hotel A, tapi kenyataannya tidur hotel B. Ditanya kenapa bisa terjadi seperti itu, pihaknya mengaku tidak tahu. Sebab yang menginap itu adalah teman-teman dewan yang bersangkutan.

Dibenarkan juga, setelah dikonfirmasi oleh BPK ke hotel yang bersangkutan, memang benar beberapa dewan ini tidak menginap di tempat itu, melainkan di tempat lain. Kata dia, totalnya ada 21 dewan yang disuruh untuk mengembalikan itu. “Ada sebagian yang sudah mengembalikan dan ada yang belum mengembalikan, jadi masih proses pengembalian, karena waktu yang dikasih 60 hari, ” pungkasnya.

Ketua DPRD Lombok Utara, Nasrudin yang dikonfirmasi enggan berkomentar soal temuan BPK tersebut. ’’Untuk persoalan ini, saya tidak bisa komentar,’’ ujarnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here