Penggunaan Dana Hibah Pokir Dewan di Distanbun Dompu Rp6,6 Miliar Diduga Bermasalah

0
Ilustrasi. (Google/net)

Dompu, katada.id – Belanja hibah di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu sebesar Rp6,6 miliar tahun 2021 diduga bermasalah.

Penggunaan anggaran yang berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Dompu ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena belum didukung permohonan yang lengkap.

Tahun lalu Distanbun menganggarkan belanja hibah dari dua sumber dana, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAK) atau Pokir. Pemeriksaan atas dokumen proposal dan verifikasi belanja hibah pada Distanbun diketahui anggaran Pokir terealisasi untuk 58 kegiatan senilai Rp6.666.001.000.

Ternyata, dari 58 kegiatan hibah menggunakan dana Pokir Dewan tersebut hanya 10 kegiatan yang telah didukung dengan permohonan hibah (proposal). “Sedangkan dari 58 kegiatan hibah tersebut, seluruhnya belum didukung dengan laporan kegiatan,” sebut BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemda Dompu tahun 2021.

Dalam Perbup Dompu Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat (2) menyatakan bahwa Bupati menunjuk Perangkat Daerah terkait untuk melakukan evaluasi setiap usulan permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sebagai dasar pemberian belanja hibah. Selanjutnya akan dicantumkan dalam RKA-OPD.

Selanjutnya pada Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa kepala perangkat daerah menyampaikan daftar nama penerima dan besaran penerima hibah kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Kabupaten Dompu .

Dari hasil pemeriksaan BPK, Distanbun telah melakukan monitoring atas belanja hibah dengan anggaran DAK dan Pokir secara langsung. Namun mereka belum menyusun laporan monitoring dan evaluasi untuk diserahkan kepada bupati.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan Kepala Distanbun belum menyusun RKA dan DPA belanja hibah
sesuai ketentuan. Serta  belum melaksanakan administrasi monitoring
dan evaluasi belanja hibah sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan Bupati Dompu menginstruksikan Kepala Distanbun melakukan penyusunan Belanja Hibah pada DPA Perubahan TA 2022 sesuai Peraturan Bupati Dompu Nomor 20 Tahun 2021. Diminta juga agar Kepala Distanbun menyusun laporan monitoring dan evaluasi
belanja hibah TA 2021 sesuai ketentuan dan diserahkan kepada Bupati cq. Inspektur
Inspektorat Kabupaten Dompu.

Kepala Distanbun Kabupaten Dompu, M. Syahroni dikonfirmasi mengaku tidak ada temuan seperti itu. “Perasaan tidak ada temuan (BPK) terkait hal tersebut,” terangnya menjawab pesan singkat via WhatsApp katada.id, Senin (20/6/2022).

Ia malah bertanya balik dari mana dapat data tersebut. “Informasi dari mana? LHP yang kapan ini? Kalau LHP yang saya terima tidak ada yang redaksi seperti itu,” katanya.

Syahroni kembali meminta agar mengecek lagi datanya. “Perhatikan apakah statusnya itu NHP ato LHP? Atau yang paling pas coba konfirmasi ke Inspektur Inspektorat,” tandasnya.

Setelah dikirim data temuan BPK, termasuk rincian 58 kegiatan hibah tanpa didasari proposal, Syahroni tidak lagi menjawab pesan singkat katada.id. Namun pesan singkat tersebut sudah dibaca. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here