Dompu, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kejanggalan pencairan dana hibah Rp6,6 miliar di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu tahun 2021.
Pencairan dana hibah untuk 48 kegiatan proyek pokok pikiran (Pokir) dewan tanpa didasari proposal. Hanya 10 kegiatan proyek yang didukung proposal.
Sebagai informasi, Distanbun menganggarkan belanja hibah dari dua sumber dana. Yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAK) atau Pokir Dewan.
Belanja hibah pada Distanbun dari anggaran Pokir terealisasi untuk 58 kegiatan proyek senilai Rp6.666.001.000. BPK pun melakukan pemeriksaan atas dokumen proposal dan verifikasi pencairan dana hibah tersebut .
“Dari 58 kegiatan hibah menggunakan dana Pokir Dewan tersebut hanya 10 kegiatan yang telah didukung dengan permohonan hibah (proposal, red),” sebut BPK dikutip dari salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemda Dompu Nomor: 143.A/LHP/XIX.MTR/04/2022 tahun 2021.
Sebanyak 58 kegiatan hibah tersebut diantaranya untuk proyek jalan tani, pembuatan saluran irigasi, pengadaan hand traktor, pengadaan mesin pompa air, pengadaan terpal, pengadaan benih jagung, pekerjaan sumur bor, dan lainnya.
Kepala Distanbun Berdalih Tak Ada Temuan BPK
Kepala Distanbun Kabupaten Dompu, M. Syahroni yang dikonfirmasi tetap bersikukuh tidak ada temuan BPK terhadap proyek yang berasal dari dana Pokir DPRD tersebut.
“Setelah saya konfimasi ke teman-teman pelaksana kegiatan tahun 2021 di Distanbun, narasi yang dituliis ini (berita, red) adalah pada tahap naskah awal pemeriksaan (NHP) oleh BPK,” kelitnya, Rabu (22/6/2022).
Soal pencairan dana hibah tanpa proposal untuk 48 kegiatan proyek, ia mengaku sudah dilengkapi.
“Seperti yang dipermasalahkan adalah ketersediaan proposal yang baru ada 10 proposal, di mana dalam audit tahap selanjutnya terkait proposal ini ada dan sudah dilengkapi. Dan pada akhirnya pada LHP tidak ada sama sekali temuan yang berkaitan hibah bansos ini,” akunya. (red)