Kota Bima, katada.id – Seorang wanita berinisial YF (25) warga Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus Tim Puma Polres Bima Kota, Senin (27/6/2022).
“Wanita inisial YF ini penadah barang hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, Selasa (28/6/2022).
Penangkapan YF berawal dari laporan korban Muhammad Edwin (22) warga kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima yang telah kehilangan HP di Polsek Rasanae Timur. Dari laporan tersebut, tim dari Polres dan Polsek melakukan penyelidikan.
Hasil, tim mendapatkan informasi keberadaan HP dan pelaku yang menguasai barang bukti di Kelurahan Rabangodu. Tim pun langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan YF beserta barang bukti unit HP.
Kepada polisi, YF mengaku mengakui membeli HP itu dari dua orang anak muda yang tidak dikenalnya dengan harga Rp750 ribu. ’’Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polsek Rasanae Timur,’’ ujarnya. (izl)