DPRD Kabupaten Bima Gelar Konsultasi Publik Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani

0
Kegiatan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.

Bima, katada.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar kegiatan Konsultasi Publik Raperda Inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani, Sabtu (3/12/2022).

Kegiatan yang dihelat di Aula Akbar Hotel Mutmainah Bima itu dipimpin oleh pimpinan DPRD Hj. Nurhayati, SE., M. Si, dihadiri Pimpinan dan Anggota Komisi II selaku Pemrakarsa Raperda Inisiatif, para nara sumber dari Akademisi Unram, serta 50 orang peserta.

Peserta konsultasi publik tersebut terdiri dari para rektor dan pimpinan perguruan tinggi, kepala perangkat daerah terkait, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Bima, perwakilan kecamatan, Kepala Unit Pelaksana Pertanian Kecamatan, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan, perwakilan Gapoktan, Forum Kades, dan perwakilan petani.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Hj. Nurhayati, SE., M. Si, dalam sambutannya menjelaskan essensi kegiatan konsultasi publik itu untuk mendapatkan saran, masukan dan koreksi dari masyarakat. Terutama kepada para peserta untuk penyempurnaan materi Raperda.

“Acara Ini adalah bagian dari upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan produk hukum daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan harapan produk hukum yang kita terbitkan nantinya berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat petani,” ungkap duta PPP ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, H. Abbdurrahman, S.Sos memaparkan, pihaknya telah melewati tahapan panjang untuk sampai pada titik ini. Sebelumnya lanjut dia, Komisi II selaku pemrakarsa Raperda Inisiatif tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani telah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Menjaring aspirasi berbagai permasalahan yang dihadapi petani melalui stakeholder pertanian.

“Alhasil, telah dijadikan rujukan utama dalam penyusunan naskah akademik dan draft Raperda tersebut. Jadi ini bagian dari rangkaian tahapan kerja kita untuk benar-benar menghasilkan Perda yang berkualitas, apalagi ini Perda yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat petani yang selama ini selalu terbelit berbagai permasalahan,” urainya.

Narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu H. Sofwan, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram selaku Ketua Lembaga Konsultasi Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Mataram dan Ir. Muktasam, M.Agr, Sc., Ph.D Dosen Fakultas Pertanian Universitasn Mataram. Nara sumber tersebut adalah pihak yang bermitra membantu Komisi II dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Inisiatif DPRD tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. (mch)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here