Katada.id, Mataram – Kejari Bima membongkar praktik dugaan korupsi di PT. Pegadaian. Kejaksaan mengendus indikasi gadai yang merugikan negara hingga ratusan juta. Dugaan korupsi itu terjadi di Pegadaian Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kajari Bima Suroto menyatakan jika kasus tersebut menjadi atensi untuk dituntaskan. “Kasus tersebut sudaj dinaikkan ke penyidikan. Pasti penyidik sudah memiliki dasar yang kuat, minimal dua alat bukti,” katanya, Rabu (16/10).
Terbongkarnya kasus gadai ini berawal dari temuan auditor Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pegadaian Bima. Ada penggunaan dana sebesar Rp 750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan .
“Ada laporan kas keuangan yang mencurigakan. Lalu kami tindaklanjuti hasil temuan SPI Pegadaian dengan mengusutnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan diwawancara secara terpisah.
Ia mengungkapkan, modus dugaan korupsi ini yakni barang yang dijadikan sebagai jaminan pada pegadaian tersebut digadaikan lagi ke tempat lain. Praktik ini diduga melibatkan orang dalam di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Godo.
“Indikasinya, barang yang digadai ini merupakan fasilitas gadai 25 orang nasabah,” terangnya.
Saat ini penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Pemeriksaan saksi masih berjalan. Untuk penetapan tersangka belum kami lakukan. Masih perkuat bukti dulu,” ujar Suryawan. (rif)