Katada.id, Mataram – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menangkap tiga orang pemakai narkoba jenis sabu sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Rabu (16/10). Tiga pelaku yakni Muhsin alias Kiko (29) warga Desa Ngali, Kecamatan Belo serta Naidi (20) dan Mukarabin (22) warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi.
Ketiganya ditangkap saat sedang asyik nyabu. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 6 poket sabu seberat 4,80 gram, seperangkat alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo mengungkapkan, penggerebekan pesta sabu berawal dari informasi masyarakat. Ketiganya dilaporkan sedang pesta sabu.
Setelah mendengar kabar tersebut, tim satuan Narkoba Polres Bima dibantu anggota Subsektor Soromandi menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di TKP, memang benar ada pesta sabu, lalu kita melakukan penangkapan ketiga orang pelaku,” katanya, Kamis (17/10).
Saat ditangkap sempat ada perlawanan dari pelaku. Bahkan ada yang berusaha kabur. Namun berkat bantuan masyarakat para pelaku berhasil diamankan.
“Kita lakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala dusun setempat, ditemukan 6 poket sabu,” sambungnya.
Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bima. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rif)