Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu sudah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu tahun 2018.
”Sudah ada calon tersangka. Sekarang kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat NTB,” terang Kajari Dompu, Marlambson Carel Williams, Rabu (15/2/2023).
Carel belum mengungkap gambaran tersangka. Namun ia memastikan bahwa penyidik memiliki nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
”Akan ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini kami masih menunggu perhitungan kerugian negara, setelah itu baru gelar perkara,” tegasnya.
Baca Juga: 15 Paket Proyek Jalan Dinas PUPR NTB Diduga Bermasalah, Kekurangan Volume Pekerjaan Rp14,49 Miliar
Ia mengaku, penyidik telah memenuhi kebutuhan perhitungan kerugian negara. Saat ini, inspektorat masih melakukan perhitungan. ”Memang ditemukan adanya potensi kerugian negara Rp167 juta, tapi tidak dijadikan acuan. Bisa saja lebih dari itu. Makanya kami ajukan perhitungan lagi,” ujar Carel.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Mulai dari pejabat maupun mantan Disperindag Dompu hingga rekanan. ”Saksi ahli pidana sudah diperiksa juga,” tegasnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ada Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp1,24 Miliar di Balik Proyek Jalan Pemprov NTB
Sebagai informasi, pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana menelan anggaran Rp 1,42 miliar. Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (ain)