Berkas Tiga Tersangka Sering Bolak Balik Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus BBM di Lombok Timur

0
Kapal pengangkut BBM jenis solar diduga ilegal saat diamankan di Labuan Haji, Lombok Timur NTB, belum lama ini. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya angkat bicara terkait penghentian penyidikan kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal di Lombok Timur.

”Penghentian penyidikan sudah berjalan sesuai Undang-undang yang berlaku,” terang Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Ia memaparkan, penghentian penyidikan kasus BBM ini telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawas penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dengan berpedoman pada asas kepastian hukum, menurut Lalu Iwan, maka proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan dengan argumentasi yuridis. ”Dalam hal ini penyidik mengirimkan berkas perkara kepada JPU sudah sebanyak empat tahap. Namun akhirnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menolak dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap,” ungkapnya.

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini merujuk peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri Nomor: 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor: M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, Nomor : KEP-059/A/JA/05/2010, Nomor: B/14/V/2010, tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

“Pada lampiran nomor 8 kolom penindakan poin nomor 2 menyatakan, apabila berkas perkara sudah tiga kali diajukan oleh pihak penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan,” papar Lalu Iwan.

Ia mengungkapkan, proses penyidikan sudah berlangsung sejak September 2022 hingga Februari 2023. Pihak tersangka dari perusahaan telah mengeluarkan biaya besar setiap bulannya guna membayar sewa kapal. Hal tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan putusan MK RI Nomor 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 dan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang memuat tentang asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca juga: Kejati NTB Pelajari Alasan Penghentian Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur

”Bahwa yang dimaksud dengan ’sederhana’ adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan efektif serta efisien. Kemudian yang dimaksud dgn ’Biaya Ringan’ adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Lalu Iwan mengatakan, terjadinya prosedur yang berbelit-belit mengakibatkan suatu perkara menjadi tidak berjalan dengan sederhana. Sederhana juga dapat dimaknai sebagai suatu proses yang tidak rumit, jelas lugas, noninterpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah diterapkan, sistematis dan konkrit. ”Baik dalam sudut pandang pencari keadilan maupun dalam sudut pandang penegak hukum yang mempunyai tingkat kualifikasi yang sangat beragam. Baik itu dalam bidang potensi pendidikan yang dimiliki, kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain,” katanya.

Asas sederhana, menurut Lalu Iwan, cepat dan biaya ringan merupakan asas peradilan yang jika benar-benar diterapkan maka akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mencari keadilan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Kejati NTB Hentikan Kasus Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara

“Berdasarkan hal ini, guna memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara ini, maka penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan bahwa tidak terdapat cukup bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP,” pungkasnya.

Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB telah menghentikan penyidikan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 21 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.

Polda NTB menghentikan penyidikan untuk tiga tersangka. Yakni tersangka Adi Wachyunadi (nakhoda kapal MT Harima), tersangka Amin (nakhoda kapal MT Anggun Selatan) dan  tersangka Joko Sugiarto (manajer operasional PT Tripatra Nusantara).

Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan, polisi beralasan tidak cukup bukti. Selain itu, benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak, atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.

Sebagai informasi, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.

Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan. Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.

Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here