Mataram, katada.id – Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode tahun 2018-2021. Dugaan penyelewengan dana hibah KONI Dompu ini nilainya mencapai Rp10 miliar.
Informasi yang dihimpun katada.id, Taufan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PT (Putra Taufan, Red). “Memang ada nama PT di buku tamu. Yang bersangkutan masih diperiksa,” katanya.
Ia mengaku belum menerima informasi mengenai penetapan PT sebagai tersangka. “Saya cek dulu ke Pidsus,” tandasnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2022, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu. Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Julkarnain.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu, jadi alasan penggeledahan. Tindak lanjut dari penggeledahan, penyidik telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.(ain)