Mataram, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram telah merampungkan pemeriksaan terhadap 102 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam proyek pengadaan masker untuk penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ada 102 pelaku UMKM yang kami periksa, sebenarnya 105, tetapi dua orang meninggal, dan satu orang bermasalah dengan tindak pidana lainnya, makanya jadi 102,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama, Jumat (24/11).
Sebanyak 102 pelaku UMKM ini tersebar di seluruh kabupaten/kota, baik yang berada di Pulau Lombok maupun Sumbawa.
Dari hasil pemeriksaan mereka, penyidik menemukan arah pengembangan dari proyek yang diduga bermasalah tersebut
“Selanjutnya, kami akan telusuri transaksi penyaluran anggaran pengadaannya. Katanya disalurkan melalui perbankan,” katanya.
Bank yang terlibat dalam penyaluran anggaran ini adalah PT Bank Central Asia (BCA) dan dan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah. “Kami akan telusuri transaksinya apakah sudah sesuai atau tidak,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan pihak perbankan, penyidik akan berkoordinasi BPKP Perwakilan NTB untuk kepentingan perhitungan kerugian negara.
Sedikit diulas, proyek pengadaan masker Covid-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada periode 2020. Untuk pengadaan tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD senilai Rp 12,3 miliar hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan ini dimulai sejak Januari 2023. Polresta Mataram kemudian meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan pada September 2023. (ain)