Kejati NTB Hentikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal Bima, PT AMGM, dan Bandara Sekongkang

0
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) “mengobral” penghentian kasus dugaan korupsi. Tiga kasus dihentikan sekaligus. Yakni dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Bandara Sekongkang, dan penyertaan modal BUMD Bima.

Tiga kasus tersebut ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di bawah kendali Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.

“Jadi saat penyelidikan, kami cari indikasi tindak pidananya dan tidak ditemukan. Sehingga kami hentikan,” kata Ely kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati NTB, pekan lalu.

Ia menguraikan mengenai laporan dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang. Timnya menemukan adanya ketidaksesuaian laporan disampaikan masyarakat tehadap dugaan korupsi perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat dan Kota Mataram tersebut.

“Laporan dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang sudah kami hentikan. Karena apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan faktanya. Kerugian negara Rp 157 juta ternyata sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kejaksaan sempat memeriksa eks Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dan Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.

Atas laporan dugaan korupsi Bandara Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat, laporan yang diterima Kejati NTB bandara tersebut mangkrak. Namun setelah diselidiki, ternyata bandara tersebut disewa oleh PT Amman Mineral. “Sewanya sampai saat ini belum selesai. Kami sudah terima bukti setor ke kas daerah Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Hal yang sama juga terhadap laporan penyertaan modal delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bima. Pihak Kejati NTB tidak menemukan ada tindak pidana seperti laporan yang mereka terima.

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. “Jadi laporan pengaduan itu tidak sesuai dengan laporan yang kami telusuri,” bebernya.

Sementara itu, Wakajati NTB Abdul Qohar mengklaim penghentian penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Penyelidikan itu ada batas waktunya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum,” terangnya.

Namun jika memang ada indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum dari laporan yang diterima pihaknya, ia memastikan pasti akan menindaklanjutinya untuk ke tahap berikutnya. “Kalau ada kami temukan pasti akan kami sampaikan,” tegasnya.

Ia memastikan jika pihak Kejati NTB tidak tebang pilih dalam menerima laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat. “Kami akan tajam ke atas, ke bawah, ke samping dalam penegakan hukum,” klaimnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here