Mataram, katada.id – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB, Samsul Hadi.
Dalam kasus ini, dua tersangka diduga melanggar pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Jo pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.
William dan Samsul Hadi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya ditemukan ada tindak pidana pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan.
Baca juga: Pemprov NTB Cabut Izin PT GNE dan PT BAL sebagai Penyedia Air di Gili Meno-Gili Trawangan
Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dua tersangka ke jaksa peneliti Kejati NTB. Informasinya, berkas perkara William dan Samsul Hadi telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi mengenai penanganan dan pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut belum dijawab. Pesan singkat WhatsApp hingga saat ini masih belum dibalas.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan ada pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut. “Ada memang dan berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap,” ungkap dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melimpah berkas perkara dua tersangka pada 23 Oktober 2023. Namun jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Polisi Panggil Pejabat Pemprov NTB
Penyidik kembali melimpahkan berkas perkara William dan Samsul Hadi pada 6 Maret 2024. Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas dua tersangka sudah lengkap. “Untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kami masih menunggu dari polda,” tandasnya.
Sementara, Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut belum merespon. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp belum juga dijawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut tersebut berasal dari air tanah.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
Baca juga: 7 Tahun Mangkrak, DPRD KLU Minta Puskesmas Gili Trawangan Segera Dibangun
Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga:Ayah Setubuhi Anak Kandung di Lombok Utara, Terungkap Lewat Chat WhatsApp
(ain)