Ayah Setubuhi Anak Kandung di Lombok Utara, Terungkap Lewat Chat WhatsApp

0
Pelaku S ditahan di Polres Lombok Utara karena diduga menyetubuhi anak kandungnya, Selasa (30/4).

Lombok Utara, katada.id – Pria 47 tahun inisial S warga Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA.

Korban berusia 16 tahun ini dirudapaksa berkali-kali di rumah. Terungkapnya aksi tak terpuji pelaku berkat keberanian korban menceritakan kepada bibinya. “Pelaku yang diduga menyetubuhi anak kandung sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki, Selasa (30/4).

Korban terakhir disetubuhi ayahnya sekitar pukul 07.30 Wita, Kamis (4/4). Ia menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan singkat WhatsApp.

Kepada bibinya, korban mengaku sering dipaksa sang ayah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Kemudian bibinya menceritakan kembali peristiwa yang dialami keponakan kepada adik kandungnya (paman korban). Mendapatkan informasi tersebut, paman korban mengadu kepada kepala dusun (Kadus) setempat. “Malamnya pak Kadus melaporkan ke Polsek Pemenang,” terangnya.

Usai menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung bergegas menangkap pelaku S. Selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lombok Utara. “Sekarang pelaku sudah kami tahan,” katanya.

Pelaku S disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here