Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kadis Pertanian Kota Bima Ditahan Jaksa

0
Eks Kadis Pertanian Kota Bima Sulistiyanto ditahan oleh penyidik Kejari Bima, Rabu (22/5). (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada Dinas Pertanian Kota Bima tahun 2021-2022 memasuki babak baru.

Setelah bertahun-tahun diusut, penyidik Kejari Bima akhirnya menetapkan tersangka. Mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Sulistiyanto dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Sulistiyanto dipanggil dan diperiksa, Rabu (22/5). Usai diperiksa penyidik memutuskan untuk menahannya. Sulistiyanto pun dipakaikan rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan adanya penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kota Bima, “Benar, tersangka SL (Sulistiyanto, red) sudah kami tahan selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Raba Bima,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).

Dalam kasus ini, tersangka Sulistiyanto diduga menyalahgunakan wewenang kaitan dengan anggaran perjalanan dinas tahun 2021-2022. Tersangka diduga menarik fee 10 persen setiap pembuatan surat perintah perjalan dinas (SPPD).

Tersangka Sulistiyanto diduga melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here