Kota Bima, katada.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum diam-diam melakukan lobi politik. Ia sudah menjalin komunikasi ke sejumlah partai.
Bahkan, pergerakan politik silent ala Rum diklaim sudah mendapat dukungan dari empat partai. Yakni Gerindra, Hanura, PBB, dan PDIP.
Meski demikian, Rum harus mengundurkan jika maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.
Baca juga: Profil, Kekayaan dan Rekam Jejak Pj Wali Kota Bima dalam Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka
“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” seperti dikutip dari edaran tersebut.
Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah.
Untuk Pilkada serentak 2024, pendaftaran calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024, sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah 16 Juli 2024.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka Bima Masih Berlanjut
Sayangnya, Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum yang dikonfirmasi masih enggan berkomentar mengenai pengunduran diri. Ditanya via pesan WhatsApp, ia juga belum merespon. (ain)