Polres Lombok Utara Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Sumur Bor

0
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki. (Istimewa)

Lombok Utara, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor bertenaga surya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki menerangkan, tiga tersangka baru berinisial RS, HM, dan HR. ”Mereka (tiga tersangka baru) ini penyedia atau rekanan proyek,” terang Iptu Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Dari hasil penyidikan, ketiganya terlibat aktif dalam perbuatan pidana yang mengakibatkan proyek tersebut tidak berjalan sesuai perencanaan. Menurut Ghufron, posisi penyedia atau rekanan ini telah diatur untuk mendapatkan pekerjaan.

”Mereka juga terlibat melakukan pengalihan sebagian besar pekerjaan kepada pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi di bidang pekerjaan itu (sumur bor bertenaga surya),” beber Ghufron.

Dengan adanya tambahan tiga tersangka, kata Ghufron, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Tersangka pertama berinisial S yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Untuk berkas perkara tersangka S telah P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Mataram. ”Jadi, untuk tersangka S berkas tinggal kami tahap dua, limpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Untuk pelaksanaan tahap dua tersangka S, Ghufron mengatakan penyidik masih menunggu proses pemberkasan milik tiga tersangka baru.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB menemukan adanya kerugian negara Rp 408 juta. Auditor menilai pengadaan barang tersebut sebagai kerugian total karena tidak dapat dimanfaatkan masyarakat petani.

Sebagai informasi, proyek sumur bor ini dikerjakan tahun 2016. Pekerjaan berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, dan dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here