Mataram, katada.id – Anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Denune Toat Abdian alias Brigadir TO terbukti memperkosa mahasiswi inisial PU asal Lombok Timur.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu, Brigadir TO dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
”Perkara Nomor 234/Pid.Sus/2024/PN Mtr atas nama Denune Toat Abdian alias Toat sudah kami putus tadi dengan amar putusan pidana penjara 6 tahun,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Tramargo dihubungi katada.id, Rabu (31/7).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 15 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU dari Kejati NTB menuntut Brigadir TO dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sebagai informasi, Brigadir TO dilaporkan seorang mahasiswi inisial PU (20), November 2023. Ia telah memperkosa korban sebanyak dua kali.
Brigadir TO melakukan aksi bejatnya dengan modus memperbaiki cermin yang ada di dalam kamar kos korban. (kom)