Heboh Kasus Suap Rp 8,6 Miliar di Pemkab Bima, Ini Jawaban KPK

0
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (detik.com)

Bima, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus celah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Modusnya beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga menaikkan harga pengadaan.

Dikutip dari Instagram @official.kpk, hingga 22 Januari 2024 KPK telah menangani sebanyak 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan berbagai macam modus.

Tahun 2023, KPK menangani 5 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU perumahan di pemerintahan Kabupaten Bima, NTB dengan nilai suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Sementara empat kasus lainnya yakni korupsi pembangunan pemeliharaan rel kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai suap Rp 14,5 miliar. Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City dengan nilai suap Rp 924,6 juta dan sejumlah barang mewah. Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan nominal suap Rp 1,4 miliar. Terakhir korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan nominal suap Rp 2,2 miliar.

“Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam, mulai dari pengondisian lelang hingga markup harga pengadaan,” tulis keterangan akun Instagram tersebut, Kamis (1/8).

Berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, pengadaan barang dan jasa menjadi sektor dengan tingkat korupsi tertinggi.

Survei penilaian integritas 2023 juga mengungkapkan bahwa responden menilai bahwa 53% hasil pengadaan barang dan jasa tidak bermanfaat. Sebanyak 58% responden menilai kualitas pengadaan barang dan jasa rendah. Menurut 57% responden, ada nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.

Adapun modusnya, seperti korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, suap/gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ. Kemudian menaikkan harga barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli. Terakhir, pembayaran tetap dilakukan, tapi barang/jasa tidak ada.

Lalu apa langkah KPK untuk menutup celah korupsi yang terjadi dan membentuk sektor pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan?

Untuk menutup celah korupsi yang terjadi KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), seperti memperkuat independensi unit pelaksanaan dan pengawas, seperti unit pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan inspektorat di K/L/PD, mekanisme pengawasan internal dan eksternal serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi, serta, pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan melalui e-catalog.

“Melalui Satranas PK, meluncurkan fitur pengawasan e-Audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sehingga dalam proses pengadaan dapat mengedepankan transparansi yang terdapat pengawasan yang optimal untuk menutup celah korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Ini Respon Pemkab Bima

Sementara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin dikonfirmasi katada.id mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai penanganan kasus tersebut. “Mungkin bisa dikonfirmasi ke Humas KPK,” katanya dihubungi via pesan WhatsApp, Kamis (1/8).

Pada tahun 2021, Pemkab Bima mendapat proyek pembangunan rumah relokasi korban banjir Rp 36 miliar. Anggaran yang berasal dari pemerintah pusat itu untuk pembangunan 185 unit rumah dan fasilitas pendukung lainnya, seperti drainase, jalan dan air bersih.

“Kita sudah  cek di LPSE dan Dinas Perkim,  tidak ada proyek seperti yang disebut dalam kolom. Karena item proyek perumahan di Tambe tidak seperti ini. Ini (perumahan Tambe) proyek APBN, makanya tidak ada  dalam pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Bima. Ini ranahnya Kementerian terkait,” ujarnya.

Penelusuran katada.id, tahun 2023 KPK menangani kasus suap proyek pelebaran jalan, pengadaan listrik, dan PJU perumahan di Pemkot Bima senilai Rp 8,6 miliar. Saat itu, KPK menetapkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka, yang kini sudah divonis 7 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi menerangkan bahwa kasus suap tersebut bukan proyek pelebaran jalan, pengadaan listrik dan PJU perumahan di Pemkab Bima. “Pemkot (Bima),” katanya dikonfirmasi katada.id, Jumat (2/8). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here