Tingkatkan Restribusi Parkir, Dishub KLU Sosialisasikan Pertokoan Wajib Miliki Lahan Parkir

0
OPTIMALISASI RETRIBUSI PARKIR: Salah satu ritel modern di Lombok Utara yang diimbau menggunakan juru parkir.

 

Lombok Utara, Katada.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan meningkatkan PAD dari retribusi parkir.

Untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, Dishub KLU berencana mewajibkan setiap pertokoan untuk memiliki ruang untuk lahan parkir.

“Jadi pengguna bangunan atau toko wajib untuk memberikan ruang untuk parkir. Hanya saja ini belum tersosialisasikan dengan baik,” ujar Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub KLU Sasli Raiz, Jumat (15/11).

“Memang kalau tidak ada (lahan) punya Pemda yang di situ memang tidak bisa menarik restribusi, tapi kalau ada lahan punya kita yang sudah kita paving blok bisa di situ,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pertokoan untuk memiliki lahan parkir. Selain menjadi potensi retribusi, juga membuat pembeli yang berbelanja merasa nyaman, aman dan tertib.

“Jadi mereka harus menggunakan tenaga parkir supaya ada kontribusi untuk daerah,” katanya.

“Kadang ada juga pengusaha menilai dengan adanya parkir juga ada potensi kurangnya pengunjung yang datang, padahal itu tergantung pribadi orang,” imbuhnya.

Selain pertokoan, ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan lainnya, juga diharapkan memiliki juru parkir. Saat ini tercatat ada 8 Alfamart dan Indomaret yang memiliki lahan parkir yang bisa dioptimalkan.

“Termasuk di Bangsal juga,” tandasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here