Lombok Utara,Katada.id- Bawaslu KLU Mengimbau seluruh masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama masa tenang yakni:
Menyebarkan konten kampanye di media sosial.
Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat.
Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kegiatan politik.
Melibatkan ASN/TNI/POLRI dalam kegiatan politik













