Scroll untuk baca artikel
Daerah

Bawaslu KLU Mengimbau Seluruh Masyarakat Terkait Hal Yang Diperbolehkan Dan Tidak Diperbolehkan Selama Masa Tenang

×

Bawaslu KLU Mengimbau Seluruh Masyarakat Terkait Hal Yang Diperbolehkan Dan Tidak Diperbolehkan Selama Masa Tenang

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara,Katada.id- Bawaslu KLU Mengimbau seluruh masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama masa tenang yakni:

Menyebarkan konten kampanye di media sosial.

Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat.

Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kegiatan politik.

Melibatkan ASN/TNI/POLRI dalam kegiatan politik

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *