Bima, katada.id – Penyidikan dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BNI KCP Woha tahun 2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi menetapkan AR, seorang pejabat BNI Woha, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa AR berperan penting dalam meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR dari sembilan nasabah yang kemudian menjadi korban. “Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Catur, Kamis (6/3).
Menurut penjelasan Catur, setelah pinjaman KUR dicairkan, para nasabah tidak menerima dana yang mereka ajukan. Uang tersebut justru diambil oleh seorang warga inisial AS. “Setelah pinjaman cair, uangnya tidak sampai ke tangan para korban. Uang itu diambil semua oleh AS,” ujarnya.
Pada saat kejadian, AR menjabat sebagai Penyelia Pemasaran di BNI KCP Woha. Dalam waktu dekat, AR rencananya akan diperiksa lebih lanjut. “Kita akan segera memeriksa tersangka AR,” tambah Catur.
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sembilan nasabah mengajukan kredit KUR untuk program pertanian jagung. Mereka mengajukan bahan pinjaman secara kolektif melalui seorang warga bernama AA, yang berasal dari Kecamatan Bolo, Bima. Bahan pengajuan itu kemudian diserahkan lagi kepada seorang warga Desa Rasabou, inisial Y.
Setelah bahan diserahkan, para nasabah diminta untuk datang ke kantor BNI KCP Woha guna menandatangani akta kredit. Pihak bank kemudian menerbitkan buku rekening dan kartu ATM untuk para nasabah. Namun, buku rekening dan ATM tersebut diminta kembali oleh Y dengan alasan menunggu pencairan dana.
Meski sudah menunggu lama, dana KUR tak kunjung cair. Para nasabah pun baru menyadari adanya masalah ketika mereka mengajukan kredit di bank lain dan diberitahu bahwa mereka tercatat memiliki utang sebesar Rp 50 juta di BNI Woha.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 450 juta, dengan sembilan nasabah yang menjadi korban kredit fiktif. Saat ini, Kejari Bima sedang menunggu penyerahan hasil audit dari lembaga auditor. (as)