Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Mantan Imam Masjid di Sumbawa Diduga Cabuli Anak Gadis Teman Dekatnya, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

×

Mantan Imam Masjid di Sumbawa Diduga Cabuli Anak Gadis Teman Dekatnya, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Terlapor A saat diperiksa penyidiki Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.

Sumbawa, katada.id – Seorang mantan imam masjid berusia 62 tahun inisial A diperiksa polisi. Pria asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa ini diduga mencabuli seorang perempuan berusia 19 tahun.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Sumbawa. Laporan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, Kamis (21/5).

Example 300x600

Ia menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, korban dan beberapa saksi lainnya. ”Terlapor juga sudah kami periksa,” ujar AKP Dilia.

Dilia menuturkan, kejadian bermula ketika paman korban menyaksikan langsung interaksi mencurigakan antara pelaku dan korban. Saat itu, pelaku yang dikenal sebagai teman dekat ayah korban, datang ke rumah dan memberikan kacang kepada korban. ”Cara pelaku melemparkan kacang justru mengenai bagian sensitif tubuh korban,” ungkap Dilia menirukan pengakuan paman korban.

Melihat kejadian tersebut, paman korban merasa curiga dan menanyai korban. Setelah didesak, korban mengungkap bahwa peristiwa semacam itu bukan yang pertama kali terjadi.

”Korban mengaku sudah beberapa kali mengalami perlakuan serupa dari pelaku A sejak tahun 2024 hingga awal 2025,” jelasnya.

Keluarga korban segera bertindak. Ayah korban yang menerima laporan dari adiknya langsung mendatangi rumah pelaku. Namun pelaku saat itu sedang berada di Kecamatan Lape.

Meski anak dari pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pihak keluarga korban tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Di tengah proses hukum, keluarga pelaku juga melaporkan balik kasus ini ke Polsek Alas Barat atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut tidak menghalangi pihak Polres Sumbawa untuk memproses laporan utama terkait dugaan pelecehan seksual.

”Kasus ini akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” terang Dilia. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *