Mataram, katada.id – Empat warga Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, digulung anggota Satresnarkoba Polresta Mataram. Dari tangan para terduga, polisi mengamankan sabu seberat 3,4 gram berikut sejumlah barang bukti lain.
Penangkapan berlangsung Sabtu malam (26/7) sekitar pukul 19.00 WITA. Dua terduga, SH dan MA, lebih dulu diamankan di depan sebuah toko di Jalan Pejanggik, Karang Jangkong, Kota Mataram. Keduanya diduga tengah menunggu pembeli.
Dari keterangan awal SH, polisi mengembangkan kasus ke wilayah Gunungsari. Petugas lalu meringkus IMDY, pacar MA, di rumahnya. Tidak jauh dari lokasi itu, A, yang diduga sebagai sumber barang, turut diamankan.
“Seluruh terduga dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
Polisi juga menggeledah rumah para pelaku untuk melengkapi barang bukti. Hasilnya, ditemukan alat-alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: pidana penjara.
“Kasus ini hasil laporan masyarakat. Kami imbau warga terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tambah AKP Bagus. (*)