Mataram, katada.id – Tiga pria asal Kopang, Lombok Tengah, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin (4/8).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pria, UAP dan AR, yang tengah menunggu pembeli di pinggir jalan wilayah Keru, Kecamatan Narmada.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1,5 gram sabu yang disembunyikan oleh UAP,” ungkap AKP Bagus Suputra.
Setelah dilakukan interogasi, petugas berhasil melacak asal sabu tersebut yang diduga berasal dari SAF, yang kemudian ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kopang, Lombok Tengah. Dari hasil penggeledahan di tempat SAF, polisi menemukan berbagai barang bukti terkait narkoba, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Kami melakukan pengembangan hingga ke rumah ketiga terduga di Kecamatan Kopang. Semua barang bukti sudah diamankan,” jelas AKP Bagus Suputra.
Saat ini, ketiga terduga sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (*)