Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Panik Diteriaki Maling, Perampok Bersajam Tusuk Mulut Korban

×

Panik Diteriaki Maling, Perampok Bersajam Tusuk Mulut Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang memperlihatkan barang bukti dan tersangka Fahmi.

Mataram, Katada.id – Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Fahmi (32) warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Ia ditangkap sehari setelah beraksi mencuri di Jalan Tunjung nomor 11 Monjok Baru Timur, Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang, Minggu (1/3) dini hari.

Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang mengatakan, pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan matang sebelum beraksi di Monjok Timur. Ia menginap di salah satu musala di dekat rumah korban. Fahmi menginap tiga hari di tempat itu. ‘’Saat korban keluar rumah. Pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar depan,’’ katanya, Rabu (4/3).

Namun aksi Fahmi tercium. Baru mengambil uang Rp 80 ribu, pembantu yang bekerja di rumah korban meneriaki maling. Ia langsung panik dan menempelkan pisau di dekat mulut korban. Karena korban berteriak pelaku menusuk mulut korban. Setelah itu pelaku langsung kabur dari rumah korban. ‘’Korban lukanya cukup parah. Ada delapan jahitan,’’ ujar Rafles.

Example 300x600

Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban. Petugas dengan mudah mengenali pelaku. Tidak berlangsung lama pelaku ditangkap petugas. Setelah berkoordinasi dengan Polresta Mataram. Satu bulan lalu terjadi kasus pencurian di. ‘’Setelah kita kembangkan ternyata dia ini residivis kasus curanmor dan pengguna narkoba,’’ tuturnya.

Sementara, Fahmi mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan panik dan memutuskan melukai mulut korban. Fahmi mengaku takut dengan teriakan korban yang bisa memancing kedatangan massa dan mengeroyoknya. ‘’ Saya takut ketahuan masa. Saya mencuri itu cuma butuhnya untuk makan bukan yang lain,’’ kelit pelaku.

Atas perbuatannya ini, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman tujuh tahun penjara. (rif)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *