Mataram, katada.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari alias Dita ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (4/12).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2026 senilai Rp31 miliar.
Rafidin datang langsung ke Kejati NTB untuk menyerahkan laporan tersebut. Dalam laporannya, ia menduga ketua DPRD membagikan anggaran pokir secara sepihak tanpa melalui mekanisme lembaga maupun kesepakatan fraksi.
“Saya melaporkan dugaan korupsi pokir Rp31 miliar. Ibu Ketua DPRD membagikan anggaran itu tanpa rapat, tanpa persetujuan seluruh anggota. Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi,” ujar Rafidin, Jumat (5/12).
Menurut Rafidin, nilai pokir yang diterima tiap anggota berbeda-beda, mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar. Ia mengaku sempat ditawari Rp600 juta namun menolak. Disebutkannya, 27 anggota DPRD sudah menandatangani penolakan dan mengembalikan pokir tersebut ke eksekutif.
“Fraksi PAN, PKS, dan PDIP sudah menolak. Kami tidak mau ikut skema yang tidak prosedural,” katanya.
Rafidin mengungkapkan bahwa ketua DPRD Bima, yang juga adik kandung Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, awalnya mengaku tidak menerima apa pun. Namun politisi Golkar itu disebut menitipkan anggaran ke beberapa anggota lain.
“Anggota dewan belum tahu sumber anggaran Rp31 miliar tersebut, apakah berasal dari DAU, DAK, atau pos lainnya,” katanya.
Ia menilai pembagian pokir itu janggal karena seluruh program semestinya tercatat dalam SIPD. “Kalau ada pokir tiba-tiba di luar SIPD, sistem otomatis menolak,” tegasnya.
Rafidin menyebut adanya dugaan penitipan anggaran melalui beberapa fraksi seperti PPP, Demokrat, Golkar, serta sejumlah dapil seperti Sape, Lambu, dan Wera. Menurutnya, angka pokir tersebut hanya “dititipkan” berupa angka dan kemudian dicatat oleh pihak eksekutif.
“Semua eksekusi dikendalikan ketua DPRD. Seolah-olah lembaga ini milik pribadi,” ujarnya.
Menurut Rafidin, eksekutif sudah menyerahkan Rp31 miliar untuk Pokir tahun anggaran 2026. Namun, Ketua DPRD hanya mengumumkan pembagian sebesar Rp25 miliar kepada anggota dewan.
“Berarti ada selisih Rp6 miliar. Ke mana hilangnya? Ini yang kami sebut disembunyikan,” ungkapnya.
Rafidin berharap Kejati NTB memproses laporannya secara objektif, mengingat banyaknya kasus korupsi di NTB, termasuk kasus pokir DPRD NTB yang menyeret tiga anggota dewan.
“Korupsi di NTB ini masif. Saya harap kasus ini diusut tuntas agar uang rakyat tidak jadi bancakan,” pungkasnya. (*)













