Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Dalami Niat Jahat 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi, Berpeluang Jadi Tersangka?

×

Kejati NTB Dalami Niat Jahat 15 Anggota Dewan Penerima Gratifikasi, Berpeluang Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini
Kajati NTB Wahyudi (dua kiri) saat jumpa pers Hakordia di Kejati NTB, Selasa (9/12)

Mataram – Penyidik Kejati NTB terus mengulik kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Salah satu fokusnya adalah menelusuri mens rea atau niat jahat dari 15 anggota dewan yang disebut menerima aliran dana.

Kajati NTB Wahyudi menerangkan, unsur niat jahat menjadi poin penting untuk memastikan terpenuhinya tindak pidana korupsi. Analisis itu harus ditopang alat bukti serta keterangan para saksi. “Dewan penerima uang itu masih didalami penyidik, sejauh mana mens rea,” ujar Kajati NTB Wahyudi, Selasa (9/12).

Penetapan status tersangka terhadap para penerima tak bisa buru-buru. Jaksa tetap mengacu pada pemenuhan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Dalam tindak pidana, mens rea harus ada. Nanti kita lihat apakah layak untuk mengarah ke penerima gratifikasi,” tegas Wahyudi.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sehingga baru pemberi gratifikasi yang ditetapkan tersangka.

Tiga tersangka yang sudah diumumkan ialah Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim, seluruhnya anggota DPRD NTB. Mereka diduga menjadi pemberi uang kepada sejumlah anggota dewan lain. Nilai uang yang dibagikan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yang diduga berasal fee proyek pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) senilai Rp 2 miliar per anggota.

“Uang itu sudah kami sita dan nantinya kita jadikan barang bukti di persidangan,” kata Wahyudi.

Saat ini, jaksa tengah melengkapi berkas perkara, termasuk memperkuatnya dengan keterangan ahli. “Mudah-mudahan bisa segera tuntas dan cepat masuk tahap pembuktian,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini berjalan cepat. “Ini termasuk yang paling cepat dibanding kasus korupsi lainnya,” tandasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *