Mataram, katada.id – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD) kembali diperiksa dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perhelatan MXGP Samota, Sumbawa 2023. Kali ini, Ali BD menjalani pemeriksaan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Senin (15/12), di Gedung Kejati NTB.
Pemeriksaan tersebut bukan dilakukan penyidik kejaksaan, melainkan tim BPKP yang tengah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara. “Bukan jaksa yang periksa, tapi BPKP,” ujar Ali BD usai keluar dari gedung Kejati NTB.
Dalam pemeriksaan itu, Ali BD mengaku dicecar sejumlah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan nilai pembayaran lahan miliknya yang dibeli Pemkab SumbAa untuk mendukung ajang balap motor internasional tersebut.
Ia menyebut, dari total 140 hektare lahan, dirinya menerima pembayaran sekitar Rp 52 miliar, dengan harga bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per hektare.
Ali BD menilai harga tersebut jauh dari nilai pasar. Menurutnya, harga wajar lahan di kawasan itu seharusnya bisa mencapai Rp 1 miliar per hektare.
Meski demikian, ia mengklaim telah menyetujui harga tersebut setelah melalui proses negosiasi dengan Bupati Sumbawa saat itu, Mahmud Abdullah.
“Prosesnya konsinyasi, dititipkan lewat pengadilan. Menurut saya pribadi, itu sudah sesuai prosedur,” tegas Ali BD.
Karena itu, ia berpendapat tidak ada kerugian negara dalam transaksi tersebut. “Kalau menurut saya, nol,” katanya.
Namun, saat disinggung soal temuan jaksa terkait dugaan markup harga lahan, Ali BD memilih tidak berkomentar jauh. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada BPKP sebagai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Ia menegaskan, Kejati hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan. “BPKP pinjam ruangan untuk memeriksa saksi,” ujarnya.
Tak hanya Ali BD, Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan, juga masuk dalam daftar pihak yang diperiksa tim BPKP. Subhan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada saat proses pengadaan lahan MXGP berlangsung.
“Kepala BPN Lombok Tengah yang sebelumnya menjabat Kepala BPN Sumbawa juga diperiksa,” ungkap Zulkifli.
Menurutnya, seluruh pihak yang terkait dalam proses pengadaan lahan tersebut masuk dalam rangkaian audit BPKP.
Zulkifli menambahkan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. “Kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” katanya.
Untuk mendalami hal tersebut, tim BPKP juga telah turun langsung ke Sumbawa guna memeriksa lapangan serta menginterogasi sejumlah saksi.
Jaksa menduga, selain adanya markup harga lahan, proses pembelian juga sarat pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. (*)













