Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejari Bima Sita Kapal Banawa 77 Nusantara, Diduga Korupsi Hibah Kemenhub

×

Kejari Bima Sita Kapal Banawa 77 Nusantara, Diduga Korupsi Hibah Kemenhub

Sebarkan artikel ini

Mataram, Katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyita kapal Banawa 77 Nusantara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memperlancar dan mengamankan proses penyidikan.

“Benar, kapal Banawa 77 Nusantara sudah kami sita,” ujar Catur saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).

Penyitaan dilakukan sekitar sepekan lalu di Desa Sangiang, Kabupaten Bima. Jaksa penyidik turut memasang plang penyitaan berwarna pink sebagai penanda status hukum kapal tersebut.

“Kapal berada di Desa Sangiang dan kondisinya sudah tidak digunakan,” katanya.

Selain menyita kapal, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan mencakup beberapa mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima dan Kota Bima.

“Kami sudah mengantongi unsur perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Catur.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara. Temuan tersebut menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Diketahui, kapal Banawa 77 Nusantara merupakan hibah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2019. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima masing-masing menerima satu unit kapal kayu siap layar, yakni Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177.

Nilai masing-masing kapal mencapai sekitar Rp4,7 miliar, dan diserahkan secara resmi pada Juli 2019.

Namun dalam perkembangannya, keberadaan dua kapal hibah tersebut sempat tidak diketahui. Kapal-kapal itu tidak pernah dimanfaatkan sebagai sarana transportasi masyarakat, bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah, baik di Pemkab maupun Pemkot Bima.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Bima guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *