Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Sita 81,60 Gram Sabu

×

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Sita 81,60 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id – Baru 19 hari menghirup udara bebas, MJB, 29 tahun, kembali harus berurusan dengan polisi. Residivis kasus narkotika itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, Minggu malam (1/2), karena diduga kuat mengedarkan sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kamar kos di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Dari tangan terduga, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 81,60 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MJB di tempat persembunyiannya.

KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga setempat.

“Setelah terduga diamankan, kami lakukan penggeledahan badan dan kamar kos. Seluruh proses berjalan terbuka sesuai SOP, dan barang bukti diambil langsung oleh terduga lalu diserahkan kepada petugas,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya timbangan digital, ratusan klip plastik kosong, sendok sabu, spidol, uang tunai Rp 250 ribu, serta satu unit ponsel. Sabu ditemukan dalam beberapa kemasan yang disimpan di kotak sparepart motor, tas, plastik hitam, hingga kotak rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa MJB merupakan residivis narkotika yang baru bebas dari Lapas Sumbawa Besar setelah menjalani hukuman empat tahun.

“Yang bersangkutan baru bebas sekitar 19 hari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dompu,” tegasnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami akan mendalami sumber barang dan melakukan gelar perkara hingga proses penyidikan tuntas,” tambah IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dan peran aktif masyarakat.

“Ini bukti komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, MJB beserta seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Dompu. Terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal pidana lainnya yang terkait. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *